
Raganya memang sudah tertimbun gundukan tanah di Astana Giribangun, Karanganyar, Jawa Tengah. Tapi tiap kali namanya diperbincangkan publik bisa bikin geger republik. Semasa hidupnya, sosok satu ini tak bisa dilepaskan dari sejumlah kontroversi. Dia adalah Suharto, presiden Republik Indonesia ke-2.
Bertepatan dengan hari Pahlawan pada 10 November 2025, pemerintah menganugerahkan Suharto sebagai Pahlawan Nasional. Sejak satu pekan sebelumnya, wacana pemberian gelar tersebut memantik perdebatan publik.
Jika kamu tidak malas menelusuri sejumlah literatur, sangatlah wajar jika suara penolakan dari elemen masyarakat sipil begitu keras bunyinya. Suharto dianggap tidak pantas memperoleh gelar sebagai Pahlawan Nasional. Sebab, ketika menjabat sebagai presiden selama 32 tahun, singgasana kekuasaannya ditopang oleh darah dan nyawa rakyat; oposisi yang dikebiri; kebebasan berekspresi yang dijegal dengan moncong senjata; supremasi masyarakat sipil yang dibenamkan ke dasar tong sampah; hingga pers yang dibungkam.
Membahas Suharto kurang afdol jika tidak menyebut angka 1965. Peristiwa Gerakan 30 September (G30S) tahun 1965 merupakan garis demarkasi sejarah Indonesia yang mengubah wajah ideologi, politik, dan ekonomi bangsa ini dalam sekejap. Perubahan ekstrem tersebut didahului oleh tragedi berdarah: gugurnya sejumlah perwira tinggi dan menengah militer Angkatan Darat di tangan sesama perwira militer. Peristiwa G30S dijadikan “panggung megah” oleh Suharto sehingga ia mendapat “lampu sorot” dari berbagai penjuru.
Karir politik Suharto melejit pascaperistiwa G30S. Di tengah kemelut politik itu, Suharto meretas jalan menuju kursi presiden dengan diiringi manuver kotor, siasat licik, dan kebengisan yang dipertontonkan secara “telanjang bulat”. Kemanusiaan dan moral seakan tidak ada nilainya sama sekali di hadapan rezim ini.
Suharto menjabat sebagai presiden secara definitif per 27 Maret 1968. Saat berkuasa, Suharto boleh dibilang “tak tersentuh”. Suara-suara vokal disikapi dengan “tangan besi”. Peristiwa Petisi 50 adalah contohnya. Sejumlah tokoh Petisi 50 yang notabene bisa dibilang sebagai tokoh senior republik ini, seperti A.H. Nasution, Mohammad Natsir, hingga Sjafruddin Prawiranegara, tak bikin nyali Suharto ciut. Imbasnya, kehidupan para penandatangan Petisi 50 dipersulit pemerintah.
Lalu bagaimana dengan suar keberanian yang bersumber dari rakyat jelata atau para paria?
Jadi begini. Di tengah hegemoni rezim Orde Baru, samar-samar keberanian terpancar dari balik jeruji besi. Kolonel Abdul Latief, bekas bawahan Soeharto di Angkatan Darat lantang menyuarakan kebenaran dan keadilan atas kasus “kelas kakap” yang sedang ia hadapi.
Abdul Latief merupakan salah satu tokoh utama sekaligus saksi kunci peristiwa G30S. Dua orang pentolan G30S lainnya, yakni Letkol Untung dan Brigjen Soepardjo dieksekusi mati setelah menjalani proses peradilan. Sementara jalan takdir Abdul Latief berbelok ke arah tak terduga: dia bertahan hidup lebih lama sehingga bisa menyaksikan tumbangnya pemerintahan Suharto.
Setelah menjalani hukuman selama 34 tahun dengan proses peradilan yang absurd, Abdul latief menghirup udara bebas per 25 maret 1999. Berkah terbesar dari jalan hidup Abdul Latief ialah lahirnya buku berjudul Pledoi Kolonel Abdul Latief yang diterbitkan Institusi Studi Arus Informasi (ISAI) pada tahun 2000.
Buku Pledoi Kolonel Abdul Latief berisi pembelaannya di hadapan Mahkamah Militer Tinggi yang dimuat secara otentik, tanpa ada pengurangan atau penambahan. Ada sejumlah poin menarik dari buku ini. Salah satunya menggambarkan sosok Suharto dalam kemelut politik Oktober 1965.
Pertama, dua hari sebelum G30S meletus, Abdul Latief bersama keluarga menyambangi kediaman Suharto di Jalan Haji Agus Salim untuk mengonfirmasi isu Dewan Jenderal –sekelompok perwira tinggi Angkatan Darat yang akan melakukan coup d’etat atau kudeta terhadap pemerintahan Sukarno. Kala itu, Suharto merespons dan bilang akan menyelidikinya.
Kedua, Latief mendatangi RSPAD Gatot Subroto sekitar jam 22 pada 30 September 1965. Tujuannya memberi tahu Suharto akan adanya gerakan untuk mengkonter Dewan Jenderal yang dituding hendak melakukan coup d’etat atau kudeta terhadap pemerintahan Sukarno.
Pada malam itu Suharto sedang menemani si bungsu Tommy yang sedang dirawat akibat ketumpahan sup panas. Ketika bersemuka, tak ada sikap tegas dari Suharto: mendukung atau menolak gerakan Abdul Latief cs. Tapi yang patut digarisbawahi di sini, setidaknya Suharto mengetahui adanya gerakan yang dilakukan Abdul Latief cs.
“Dengan laporan ini, berarti saya mendapat bantuan moril, karena tidak ada reaksi dari beliau,” tulis Abdul Latief.
Beberapa waktu lalu saya mencoba meladeni debat sebuah akun Instagram soal pertemuan Abdul Latief dengan Suharto pada 30 September 1965 malam. Dia menyatakan, “Apa kewenangan Suharto melarang. Lah wong gerakan itu dinamai Dewan Revolusi dan diinfokan sudah disetujui oleh Sukarno untuk memanggil para jenderal yang membangkang (dewan jenderal). Di hadapan Pak Harto yang Cuma pangkostrad, ini konflik antara Jenderal2 AD dengan Sukarno dan tidak menyangka kalau terjadi pembunuhan malam itu.”
Justru pertemuan tersebut merupakan kepingan puzzle krusial untuk memahami sosok Soeharto dalam pusaran kemelut G30S hingga babak demi babak yang terjadi setelahnya. Dalam epilog buku Pledoi Kolonel A. Latief, Joesoef Isak menyebut Suharto sebagai jenderal senior yang sudah tahu lebih dulu tentang bakal terjadinya konflik serius menyangkut kekuasaan negara. “…Suharto tidak mengantisipasi apa-apa terhadap informasi yang masuk langsung kepadanya, malah membiarkan gerakan itu berlangsung sehingga memakan korban enam nyawa jenderal,” tulis Joesoef Isak
Abdul Latief mengaku jika keterlibatannya dalam kelompok G30S adalah atas kesadaran dan inisiatif pribadi. Dia menulis, “Karena saya sebagai seorang militer tidak pernah absen dalam perjuangan Kemerdekaan Bangsa Indonesia, jiwa saya merasa terpanggil, karena justru Pemerintahan Soekarno berada dalam perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia, jiwa saya merasa terpanggil, karena justru Pemerintahan Soekarno berada dalam keadaan bahaya. Secara spontan saya bersedia untuk ikut serta menyelematkan dari usaha perebutan/penggulingan kekuasaan terhadap Presiden Soekarno tersebut, motif lain tidak ada.”
Latief juga menyinggung soal isu Dewan Jenderal. “Sudah menjadi rahasia dan jadi pengetahuan umum khususnya di kalangan AD, bahwa pada zaman pemerintahan Presiden Soekarno, ada satu grup jenderal-jenderal yang berkata ‘ya’ di depan Bung Karno, tetapi bilang ‘tidak’ di belakang. Para jenderal bilang, yang bilang ‘setuju’ di depan Bung Karno tetapi tindakannya menjegal, menyabot, menteror kebijaksanaan-kebijaksanaan Bung Karno,” tulis Abdul Latief.
Berdasar pengakuan Abdul Latief di atas, maka, teori tentang adanya konflik internal di tubuh Angkatan Darat yang menyulut petaka G30S mudah diterima akal sehat, bukan?
Ketiga, kenapa Suharto tidak termasuk dalam daftar perwira tinggi Angkatan Darat yang diburu kelompok G30S? Abdul Latief mengaku menaruh rasa hormat dan memercayai Suharto sebagai loyalis Sukarno. Artinya Suharto bukanlah bagian dari Dewan Jenderal.
Abdul Latief menulis kesaksian, “Memang saya pribadi adalah bekas anak buah beliau yang langsung di bawah pimpinan beliau, sewaktu menjabat sebagai Dan Kie 100 yang langsung organisatoris dan taktis pada Brigade X, pada waktu zaman gerilya. Let. Kol. Untung pun juga pernah menjadi anak buah langsung sewaktu di daerah Korem Sala, yang kemudian Letkol Untung terpilih sebagai salah seorang pimpinan gerilyawan yang diterjunkan di Halmana sewaktu Trikora. Pernah saya dengar dari pembicaraan Letkol Untung sendiri, sewaktu selesai tugas Trikora ia dipindahkan ke Resimen Cakrabirawa, ia katakan dengan peristiwa itu Jenderal Soeharto pernah marah-marah atas kepindahannya ke Men Cakra itu. Karena ia akan ditarik sebagai pasukan Kostrad di bawah pimpinan beliau. Selain itu sewaktu Letkol Untung menjadi temanten di Kebumen, Jenderal Soeharto juga memerlukan datang, untuk turut merayakan pesta perkawinan.”
Keempat, pada persidangan tahun 1978, Abdul Latief meminta oditur Mahakamah Militer Tinggi untuk menghadirkan Suharto ke persidangan. Ia ingin mengonfrontir kesaksian Soeharto soal pertemuannya pada 30 September 1965 malam hari. Seperti diketahui, aparat penegak hukum yang menginterogasi orang-orang ihwal G30S biasanya mencecar, “Apakah kamu mengetahui soal G30S?” Jika jawabannya ‘ya’, orang tersebut tentu saja akan dijebloskan ke penjara.
Permintaan Abdul Latief sama saja dengan menggali lubang kuburannya sendiri. Kita semua tahu bahwa pada tahun 1978, kekuasaan Suharto sudah terkonsolidasi dengan kuat. Permohonan Abdul Latief tidak pernah dipenuhi oditur. Mahkamah Militer Tinggi yang mestinya bisa menciptakan rasa adil pun, jelas ogah memerintah oditur untuk menghadirkan Suharto.