
Ini adalah Abay Haetami, pendiri organisasi Pergerakan Petani Banten (P2B). Didirikan pada tahun 2010, oraganisasi ini menjadi alat perjuangan petani Desa Gunung Anten, Cimarga, Lebak, Banten untuk mewujudkan redistribusi tanah bekas konsesi Hak Guna Usaha (HGU) sebuah perusahaan swasta seluas 175 hektare yang kadaluarsa sejak 1 Januari 2003.
Ribuan warga menggarap tanah terlantar tersebut. Komoditas yang ditanam para petani beragam. Mulai dari tanaman kayu, kencur, cabai, lengkuas, kunyit, hingga pohon buah-buahan seperti durian, rambutan, dan cempedak. Sebagian petani juga memiliki lahan sawah tadah hujan. Lahan terlantar jadi sumber penghidupan warga.
Kesadaran warga untuk memperoleh pengakuan atas lahan garapan pun mulai tumbuh. Aksi demonstrasi hingga lobi di jalur birokrasi, mulai level pemerintah daerah hingga pemerintah pusat tak pernah absen mereka lakukan. Kurun 2016, tanah yang digarap warga didaftarkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
Jalan perjuangan Pergerakan Petani Banten tak selamanya mulus. Pada saat bersamaan, ternyata pihak perusahaan mengklaim kembali tanah terlantar tersebut. Saat berhadapan dengan perusahaan yang keukeuh mempertahankan lahan, Abay & kawan-kawan beberapa kali harus melewati kerikil tajam.
Ancaman verbal dari pihak yang diduga orang perusahaan jadi santapan saban waktu. Pondok di ladang yang dijadikan markas perjuangan organisasi, pernah dibakar orang tidak dikenal.
Puncaknya dialami pada 2012 silam. Empat anggota Pergerakan Petani Banten dikriminalisasi sampai mendekam di balik jeruji lantaran dianggap menduduki lahan tanpa izin. Peristiwa ini sempat membuat napas pergerakan organisasi tersengal-sengal.
“500-an petani atau setengah dari total anggota organisasi mundur,” kenangnya.
Tapi Abay tak patah arang. Ia bersama petani tersisa lainnya tetap meneruskan perjuangan didampingi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Hingga akhirnya pada penghujung Oktober 2023 lalu, Abay dan seluruh anggota Pergerakan Petani Banten memetik manisnya buah perjuangan. Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, menyerahkan sertifikat hak milik secara komunal kepada perwakilan 14 orang petani. Sebanyak 150 kepala keluarga petani bakal menggarap lahan eks HGU tersebut.
Abay bilang, memperoleh sertifikat tanah garapan bukanlah akhir dari perjuangan. Baginya, ini justru merupakan awal dari perjuangan warga Gunung Anten agar bisa keluar dari jerat kemiskinan struktural. Pesan utama Abay kepada petani ialah melarang mereka untuk menjadikan sertfikat tanah sebagai agunan di bank.
Penguatan ekonomi petani menjadi fokus berikutnya. Melalui lahan yang dimiliki petani secara komunal tersebut, Abay ingin para petani dapat memaksimalkan hasil produksi.
Ya, redistribusi tanah eks lahan HGU merupakan solusi untuk menekan konflik agraria. Selain itu, kesempatan para petani meraih pintu kesejahteraan terbuka lebar. Dan tentu saja, tiada yang lebih bikin hati ini gembira melihat para petani berdikari dengan mengolah tanah milik sendiri.
*Untuk melihat visual Abay Haetami, bisa ditonton di sini https://www.youtube.com/live/eRqfQFcUdNI?si=9qsitgFut8JwLd2Q